PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM BINGKAI ALQURAN
Abstrak
Lingkungan dan berbagai permasalahannya yang terjadi dewasa ini tidak terlepas dari peran manusia didalamnya. Peranan ini bisa berupa peran kebaikan seperti pelestarian lingkungan maupun peran keburukan seperti perusakan lingkungan. Agama melalui kitab sucinya memberikan petunjuk-petunjuk Ketuhanan yang merupakan salah satu bentuk kontrol moral bagi manusia dalam menjalani peranannya di muka bumi. Dan Alquran adalah kitab suci umat Islam. Jika diinventarisir, didalam Alquran banyak terdapat ayat-ayat yang membahas mengenai lingkungan, pengelolaan lingkungan, dampak kerusakan lingkungan yang bisa menjadi petunjuk bagi manusia untuk menjalankan tugas dan perannya bagi lingkungan. Pembangunan yang berwawasan lingkungan telah menjadi isu terkini. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kebijakan pembangunan yang strategis yaitu bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada umat Islam di Indonesia mengenai pengelolaan lingkungan berdasarkan kajian komprehensif terhadap perintah-perintah Tuhan di dalam Alquran. Kajian ini telah menghasilkan buku panduan pengelolaan lingkungan berbingkai nilai Alquran. Dengan berbagai kejadian bencana yang terjadi dewasa ini akibat pembangunan yang eksploitatif tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi bagi lingkungan sudah sepatutnya manusia kembali untuk membuka kitab sucinya agar mendapat petunjuk Tuhan bagaimana mengelola lingkungan.
Kata kunci: Alquran, Pengelolaan Lingkungan,
Manusia, Ormas Keagamaan.
Pengantar
Berbagai
musibah yang terjadi pada alam ini seperti longsor, banjir dan berbagai jenis
bencana alam yang diakibatkan oleh faktor manusia, belakangan ini sering kita
dengar di media. Bencana alam yang terjadi baru-baru ini adalah kejadian banjir
di daerah Soreang, Bandung dan longsor di Cilebut, Bogor. Hal ini tentunya harus
bisa menjadi bahan intropeksi dari seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun
pemerintah. Faktor manusia menjadi sangat penting pada setiap isu lingkungan.
Manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan maupun perusakan lingkungan.
Dalam menjalani peranannya ini manusia seringkali lupa bahwa mereka sebenarnya
memiliki sumber petunjuk yang validitasnya teruji dikarenakan bersumber dari
Pencipta alam semesta ini. Sumber petunjuk itu adalah agama melalui ayat-ayat
dalam kitab suci. Islam merupakan agama yang memiliki umat terbanyak di
Indonesia. Oleh karenanya sudah sepatutnya penduduk Indonesia yang beragama
Islam untuk sejenak kembali melihat petunjuk-petunjuk tersebut selain
menggunakan pemikiran-pemikiran sekuler ataupun materialis dalam menjalani
peranannya terhadap lingkungan. Selain mendapatkan petunjuk yang kebenarannya
mutlak karena berasal dari Tuhan, perilaku ini menjadikan manusia memiliki kontrol
moral dalam setiap tindakannya, karena dengan mengikuti petunjuk ke-Tuhanan
berarti mereka sedang menjalankan aktifitas ibadah yang konsekuensinya adalah menjalani
perintah dan menjauhi larangan. Sehingga mereka akan memiliki kesadaran dan
tanggung jawab ganda untuk setiap aktifitas yang dilakukan terhadap lingkungan,
jika aktifitas yang dilakukan kebaikan seperti pelestarian lingkungan maka
mereka mendapatkan kebaikan di dunia dengan minimnya kerusakan pada alam
sehingga kemungkinan bencana alam akibat faktor manusia bisa dikurangi, tentu
mereka-pun mendapatkan kebaikan kedua yaitu hadiah dari Tuhan yaitu pahala dari
bentuk peribadatannya dalam melakukan kebaikan (amar ma’ruf nahyi munkar). Pun begitu sebaliknya, jika mereka
melakukan keburukan seperti perusakan hutan, pencemaran sungai dan sebagainya,
maka yang mereka peroleh adalah keburukan ganda, bencana yang terjadi di dunia
dan tentu saja hukuman Tuhan, dosa sebagai bentuk pelanggaran perintah Tuhan
atau maksiat.
Kementerian Lingkungan
Hidup sebagai wakil pemerintah dan MUI telah bekerjasama dalam membahas
pentingnya peranan agama dalam membentuk manusia-manusia yang berperilaku baik
terhadap lingkungan dengan terbitnya fatwa MUI tentang “Pertambangan Ramah Lingkungan”. Meskipun
spesifik pada bidang pertambangan namun hal ini perlu disambut positif. “Fatwa ini
disusun untuk merespons semakin memprihatinkannya kondisi lingkungan hidup di
Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya keberpihakan banyak pihak
terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup. Berbagai kasus kerusakan
lingkungan tersebut berakar dari perilaku manusia yang tidak bertanggungjawab
terhadap lingkungannya, dikarenakan eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya
alam. Akibat perilaku tersebut telah memicu terjadinya kerusakan lingkungan
terutama berupa degradasi lahan, air dan udara yang merupakan sumberdaya yang
berfungsi sebagai penyangga kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan” (Kemen. LH: 2010).
Selain bekerjasama dengan MUI, Kementerian Lingkungan
Hidup juga mengajak ormas keagamaan besar di Indonesia yaitu NU dan
Muhammadiyah.
“Salah satu konsep Islam
dalam masalah pemanfaatan alam adalah hadd
al-Kifayah (standar kebutuhan yang layak) yang menjelaskan pola konsumsi
manusia yang tidak boleh melebihi standar kebutuhan yang layak. Dalam
memanfaatkan sumber daya alam, manusia tidak boleh melebihi standar kebutuhan
yang layak karena harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan kehidupan,
kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem. Sehingga pemanfaatan hutan dan
berbagai kandungan alam lainnya tidak dieksplorasi dan dieksploitasi secara
besar-besaran yang melebihi kebutuhan yang semestinya” (Siroj: 2011).
“Padahal berbagai kerusakan lingkungan yang
terjadi dewasa ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang dan perilaku manusia
itu sendiri. Pelbagai kerusakan lingkungan itu pula tidak bisa hanya
diselesaikan dengan menggunakan pendekatan teknis dan sains saja, tetapi
diperlukan pendekatan multi aspek, terutama dalam upaya merubah pola pikir
masyarakat dalam mengelola lingkungan.” (Mawardi,
dkk: 2011).
Dengan
memperhatikan hal tersebut diatas, maka penulis memandang urgensi umat Islam
untuk kembali merenungi ayat-ayat kitab sucinya dan menjadikannya petunjuk
dalam menjalani peranannya terhadap lingkungan. Dengan berbekal petunjuk yang
bersumber dari informasi ke-Tuhanan maka mereka akan menjalani perilaku dengan
sebaik-baiknya karena mereka paham bahwa mereka hidup tidak hanya di dunia
saja, namun mereka akan hidup di akhirat yang merupakan tempat mereka
mempertanggungjawabkan semua aktifitasnya di dunia baik yang baik maupun yang
buruk dan tempat mereka mendapatkan konsekuensi dari hasil perbuatannya
tersebut selamanya.
Metode
Jenis
metode yang digunakan adalah kualitatif. Dengan rinciannya adalah sebagai
berikut :
Metode
Pengumpulan Data
Penulis
mengumpulkan berbagai informasi dari literatur pokok Islam yaitu Alquran. Dan
juga mengambil penjelasan ulama, ilmuwan dari buku, jurnal ilmiah, artikel dan
sumber-sumber sekunder dari internet.
Metode
Analisis Data
Metode
analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif.
Diskusi
Ayat-ayat Alquran mengenai
Lingkungan
a.
“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan
menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu
menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan
hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan
pemberi rezki kepadanya. Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah
khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang
tertentu. Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan)
dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan
sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya” (QS : al-Hijr [15]:9-22).
b.
“Dialah yang menjadikan bumi
sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan)
dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai
rizki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah,
Padahal kamu mengetahui” (QS:al-Baqarah [2]:22)
Jika kita
bandingkan dengan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Maka terdapat
keselarasan pengertian lingkungan yang dianut pemerintah Indonesia dengan
pengertian lingkungan yang ada di dalam Alquran.
Ayat-ayat Alquran mengenai
pengelolaan lingkungan
a.
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman
kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalîfah di muka bumi.” Mereka
berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan
darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu”. Dia
berfirman, “Sungguh Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
b.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56)
c.
Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan Dan janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka
bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syuara’ [26]:183)
Sedangkan UU. No.32 Tahun
2009 menjelaskan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dan kembali ditemukan keselarasan
pemahaman antara nilai yang dianut dalam aspek legal dalam Undang-undang dengan
aspek moral didalam Alquran.
Sikap Ulama
a.
Ayat “Wala tufsidu fi al-ard
ba’da islahiha” menurut Al-Qurthubi menunjukkan bahwa Allah melarang
umat manusia untuk berbuat kerusakan di atas bumi, baik sedikit maupun banyak.
(Al-Qurthuby, Tafsir Al-Qurthubi,
Juz VII, hal. 226).
b.
Ibnu Abbas berkata: “Kerusakan di laut ialah rusaknya habitat ikan-ikan
di laut karena ulah manusia.” Ini penafsiran dari ayat “Zhahara al-fasad fi al-barri wa al-bahr...”. Oleh karena itu,
kerusakan harus dihindari. (Al-Qurthubi, Tafsir
Al-Qurthubi, juz 14, hal.40).
c.
Manusia harus menggunakan haknya sesuai dengan perintah dan seizin Syara’ (aturan agama). Maka dari itu,
ia tidak boleh menggunakan haknya dengan cara yang menimbulkan mudarat
(kerusakan, kerugian, bahaya) bagi orang lain, baik secara individual maupun
secara komunal, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak. (Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
Jilid IV, hal.30).
Sikap Ormas Keagamaan Indonesia
a.
Nahdhatul Ulama (NU)
Islam berbicara mengenai hidup dan kehidupan
secara umum dan mendasar yang meliputi alam semesta dan hari akhir atau hari
depan yang berkepanjangan bagi alam raya tersebut. Untuk itu pemahaman masalah
lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah) dan penanganannya (penyelamatan dan
pelestarian) perlu diletakkan diatas suatu fondasi moral untuk mendukung segala
upaya yang sudah dilakukan dan dibina. Karena menjaga, melestarikan alam dan
lingkungan merupakan sebuah kewajiban dan bernilai ibadah, karena itu semua
bertujuan untuk kelangsungan hidup dan untuk kemakmuran manusia itu sendiri.
Allah berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang
kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas
kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan
apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kebinasaan (QS. Al-Baqarah [2]:204-205).
Dari pengertian ayat Alquran tersebut diatas menunjukkan bahwa Islam
sangat memperhatikan lingkungan, konsep islam sangat jelas dalam hal memelihara
lingkungan adalah kewajiban yang bernilai ibadah, dan sudah banyak konsep yang
menerangkan tentang hal tersebut, kini saatnya umat islam mengamalkan atau
mempraktekkan konsep-konsep tersebut.
Selain menjadikan sikap diatas menjadi
bagian ibadah. Islam juga memberikan kecaman terhadap para perusak lingkungan
seperti termaktub pada ayat berikut ini, “Telah nampak kerusakan di darat
dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali
(ke jalan yang benar)” (QS: ar-Rum [30]:41).
Ayat tersebut diatas menjelaskan bahwa kerusakan yang kita rasakan saat
ini baik di darat maupun dilaut merupakan akibat dari kegiatan, aktivitas atau
kebijakan manusia yang tidak mengindahkan pada keberlangsungan kehidupan.
Makna ayd pada ayat tersebut diatas jamak/plural dari dari yad
yang berarti: tangan, kemampuan dan juga kekuasaan. Jika kita maknai dengan
tangan berarti kerusakan yang terjadi akibat dari perbuatan manusia melakukan
kerusakan dengan menggunakan tangannya hal ini bisa dikategorikan oleh rakyat
atau masyarakat. Jika kita maknai dengan kemampuan berarti kerusakan yang
terjadi akibat dari perbuatan seorang atau sekelompok orang yang memiliki
kemampuan untuk mengeksploitasi kekayaan alam tanpa memperhatikan keseimbangan
ekosistem dan hanya bertujuan pada keuntungan materi semata, ini bisa
dikategorikan sebagai koorporasi. Adapun makna ayd yang ketiga yaitu
kekuasaan, yang berarti kerusakan yang terjadi akibat dari kebijakan,
per-undang-undangan atau regulasi yang kurang menyentuh pada kesejahteraan umat
atau rakyatnya, dan lebih bertujuan pada nilai ekonomi semata tanpa
memperhatikan dampak atau akibat yang ditimbulkan.
Dalam kaidah fiqh disebutkan “Tasharrafu
al imam ‘ala al ru’yat manuthun bi al maslahah” kebijakan
pemimpin/pemerintah harus senantiasa bertujuan kepada kesejahteraan
ummat/rakyatnya.” (Muhtadi, dkk:
2011).
b.
Muhammadiyah.
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan lingkungan (eco-friendly) dan keberlanjutan
kehidupan di dunia. Banyak ayat al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan,
menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan
kehidupannya dan kehidupan makhluk lain di bumi, walaupun dalam situasi yang
sudah kritis. Ayat yang berkaitan dengan alam dan lingkungan (fisik dan sosial)
ini dalam al-Qur’an bahkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan ayat-ayat yang
berkaitan dengan ibadah khusus (mahdhoh).
Dalam Islam, ada beberapa pilar yang menjadi bangunan dasar pengelolaan
lingkungan yaitu Tauhid, khilafah, amanah, adil dan istishlah. Dan dua rambu yaitu halal dan
haram.
Bangunan dasar pengelolaan lingkungan ini seharusnya menjadikan orang
Islam dapat memahami bahwa ketika mereka melakukan keputusan atau kebijakan
dalam lingkungan maka berarti mereka sedang menjalankan pengesaan Tuhan yang
mengandung arti bahwa mereka sedang melakukan totalitas peribadatan kepada
satu-satunya Tuhan yang telah menciptakan alam semesta ini sehingga jika mereka
membuat kebijakan atau keputusan yang merusak lingkungan maka berarti manusia
telah melakukan perbuatan yang berdosa karena melanggar perintah Tuhan.
Berbicara mengenai kebijakan maka tidak dilepaskan dari berbicara mengenai
kepemimpinan. Dan salah satu tugas kekhalifahan yang dibebankan Tuhan adalah
tugas kepemimpinan. Dan sebagai wakil Tuhan maka manusia harus dapat
mengejewantahkan sifat Tuhan untuk memimpin dan memelihara lingkungan (Rabbul ‘alamin / Pemelihara alam).
Amanah atau kepercayaan adalah pilar ketiga dalam Islam yang menjadi
bangunan dalam pengelolaan lingkungan. Ketika manusia telah dipercaya oleh
Tuhan untuk menjadi wakilnya dimuka bumi maka sejak itulah mereka mendapatkan
kesempatan untuk menjadi pemakmur alam semesta sebagai bentuk penterjemahan
sifat Tuhan yaitu Rabbul ‘alamin (pemelihara alam).
Pilar selanjutnya adalah keadilan. Alquran melalui Surat 5:8
menjelaskan tentang keadilan sebagai berikut: “Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”. Sehingga konsep keadilan Islam dalam tata kelola lingkungan
adalah manusia memiliki hak untuk mengelola alam semesta, namun hak ini tidak
mutlak, Tuhan yang memiliki kemutlakan dalam penguasaan alam semesta sehingga
ketika manusia menetapkan kebijakan dalam lingkungan harus memperhatikan
keadilan bagi alam dan sesama manusia.
Pilar terakhir adalah istishlah
atau kebaikan/kemaslahatan bagi manusia. Dalam Alquran secara eksplisit
terdapat larangan untuk membuat kerusakan dimuka bumi, sehingga setiap
kebijakan yang diputuskan oleh manusia harus memperhatikan pilar ini.
Pelaksanaan pilar bangunan ini hanya memberikan dua rambu yaitu halal dan haram
yang masing-masing memiliki konsekuensi yaitu pahala atau dosa. Jika semua
kebijakan manusia membawa kebaikan bagi lingkungan maka hal tersebut halal
dilakukan dan mereka berhak mendapatkan pahala karena telah menjalankan
ketaatan terhadap perintah Tuhan sedangkan sebaliknya jika mereka membuat
kebijakan yang merusak lingkungan maka hal tersebut haram dari sisi aturan dan
dosa jika tetap dilakukan. (Majelis LH PP. Muhammadiyah: 2011).
Kajian Teori Sosial
Emile Durkheim, (1858-1917)
ketika menjelaskan mengenai fakta sosial:
“A social fact is any way of acting, whether fixed
or not, capable of exerting over the individual an external constraint”
Dari definisi diatas, ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah -yang
telah diajak berkerjasama oleh pemerintah sebagai pihak yang memiliki
kebijakan- dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk “external constraint”
yang memberikan pengaruh terhadap individu. Sehingga peran ormas keagamaan yang
diusahakan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengajak
Majelis Ulama Indonesia dan ormas NU serta Muhammadiyah untuk memberikan pengetahuan
mengenai pengelolaan lingkungan dengan menggunakan definisi keagamaan
seharusnya bisa menjadi salah satu media yang potensial untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat khususnya Umat Islam. Karena dengan jumlah yang mayoritas,
umat Islam bisa menjadi agen perubahan dalam mengelola lingkungan dengan baik.
Jika umat Islam memiliki pemahaman yang berbasis agama mengenai pengelolaan lingkungan
maka seperti disebutkan diatas maka akan memiliki kontrol yang kuat dalam
berinteraksi dengan lingkungan.
Durkheim juga memberikan karakteristik fakta sosial, yaitu Pertama, gejala
sosial bersifat eksternal terhadap individu. Sesudah memberikan contoh mengenai
fakta sosial itu (bahasa, system moneter, Norma – norma profesional, dll),
Durkheim menegaskan bahwa “Ini merupakan cara bertindak, berfikir, dan
berperasaan yang memperlihatkan sifat patut dilihat sebagai sesuatu yang berada
di luar kesadaran individu”. Kedua, bahwa fakta sosial itu memaksa
individu. Jelas bagi Durkheim bahwa individu dipaksa, dibimbing, diyakinkan,
didorong, atau dengan cara tertentu dipengaruhi oleh berbagai tipe fakta sosial
dalam lingkungan sosialnya. Seperti yang Durkheim katakan: “Tipe – tipe
perilaku atau berfikir ini mempunyai kekuatan memaksa yang karenanya mereka
memaksa individu terlepas dari kemauan individu itu sendiri”. Ini tidak berarti
bahwa individu itu harus mengalami paksaan fakta sosial dengan cara yang negatif
atau membatasi seperti memaksa seseorang untuk berperilaku yang bertentangan
dengan kemauannya. Karakteristik fakta sosial yang ketiga, adalah bahwa
fakta itu bersifat umum atau tersebar secara meluas dalam satu masyarakat.
Dengan kata lain, fakta sosial itu merupakan milik bersama, bukan sifat
individu perorangan. Sifat umumnya ini bukan sekedar hasil dari penjumlahan
beberapa fakta individu. Fakta sosial benar – benar bersifat kolektif, dan
pengaruhnya terhadap individu merupakan hasil dari sifat kolektifnya ini.
Durkheim ingin menegakkan pentingnya tingkat sosial daripada menarik kenyataan
sosial dari karakteristik individu(Durkheim: 1858-1917).
Definisi Durkheim diatas, menjelaskan
bahwa ormas keagamaan sebagai salah satu “fakta sosial” dapat memberikan
tekanan kepada individu anggota organisasinya untuk bertindak sesuai dengan
aturan organisasi. Ketika ormas keagamaan telah bersepakat dengan pemerintah
dalam perencanaan kebijakan yang menjadikan masyarakat berperan aktif dalam
pengelolaan lingkungan maka sesuai dengan penjelasan Durkheim diatas maka
individu dapat dipaksa untuk mengikuti aturan yang telah dibuat organisasi.
MUI, NU dan Muhammadiyah
bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah membuat buku panduan bagi
anggotanya yang berisikan penjelasan dari Alquran dan sabda Nabi Saw mengenai
pengelolaan lingkungan. Tentu kebijakan positif ini bisa menjadi acuan bagi
masyarakat dalam menjalankan aktifitas individu atau kelompoknya terhadap
lingkungan.
Durkheim pun membahas mengenai solidaritas sosial yaitu suatu keadaan
hubungan antara individu dan atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral
dan kepercayaan yang dianut bersama dan diperkuat oleh pengalaman emosional
bersama. Solidaritas menekankan pada keadaan hubungan antar individu dan
kelompok dan mendasari keterikatan bersama dalam kehidupan dengan didukung
nilai-nilai moral dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat. Wujud nyata dari
hubungan bersama akan melahirkan pengalaman emosional, sehingga memperkuat hubungan
antar mereka (Durkheim: 1858-1917).
Definisi ini makin
menjelaskan mengenai pentingnya nilai-nilai yang dijunjung suatu kelompok atau
organisasi dalam meningkatkan solidaritas sosial. Organisasi keagamaan seperti NU
dan Muhammadiyah menjadikan Alquran sebagai nilai tertinggi dalam
organisasinya. Sehingga menjadi suatu keniscayaan jika umat Islam yang
menginduk kepada suatu organisasi keagamaan tertentu untuk bersama-sama
menjalankan perintah Tuhan yaitu ayat Alquran sebagai nilai pemersatu kelompok.
Ketika Alquran menjelaskan
mengenai perintah Tuhan untuk menjaga lingkungan kepada manusia, ini merupakan
salah satu bentuk tugas yang diemban manusia ketika diutus ke muka bumi menjadi
Khalifah atau wakil Tuhan untuk mewujudkan salah satu sifat-Nya yaitu Pemelihara
Alam (Rabbul ‘Alamin). Sehingga hal ini menjadikan manusia menjadi lebih tinggi
derajatnya daripada seluruh makhluk. Karena mereka lebih dipercaya Tuhan untuk
memelihara alam ini. Seperti dijelaskan dalam Alquran berikut ini:
“Dan (ingatlah) tatkala
Tuhan engkau berkata kepada Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di
bumi seorang khalifah. Berkata mereka: Apakah Engkau hendak menjadikan padanya
orang yang merusak di dalam nya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih
dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau? Dia berkata: Sesungguhnya Aku lebih
mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Al-Baqoroh: 30)
Dari ayat-ayat diatas menggambarkan mengenai amanat besar yang diemban
manusia ketika mereka dijadikan Tuhan sebagai wakil-Nya dimuka bumi (Khalifah).
Mereka harus bisa membuktikan bahwa kekhawatiran malaikat bahwa manusia akan
merusak bumi adalah salah. Dan ketika manusia membaca kembali perintah-perintah
Tuhan yang mengharuskan nya mengelola alam dengan baik maka berita-berita
bencana alam yang diakibatkan karena rusaknya lingkungan oleh tangan manusia
yang sering terdengar belakangan ini akan berkurang. Dengan nilai-nilai diatas,
maka organisasi keagamaan sebagai bentuk pengaruh luar yang dapat menekan
individu seharusnya dapat memastikan bahwa setiap anggotanya memahami
nilai-nilai ini.
Berdasarkan hasil risetnya Bourdieu menjelaskan bahwa masyarakat modern
terdiferensiasi ke dalam gelanggang-gelanggang pendidikan, agama, kultur,
politik, legal, estetik dan lain-lain. Masing-masing gelanggang ini bekerja
dengan logika perkembangannya masing-masing. Gelanggang permainan ini
memberlakukan nilainya sendiri yang khusus dan memiliki hukum pengaturnya
sendiri (Yuliar: 2009).
Berdasarkan teori Bourdieu ini,
Islam sebagai agama merupakan gelanggang tersendiri yang memiliki aturan dan
nilai yang mengikat Umatnya. Sehingga ketika banyak ayat Alquran yang
menjelaskan pentingnya pengelolaan lingkungan sebagai bentuk ibadah kepada
Tuhan maka sepantasnya umat Islam harus siap tunduk menjalankannya. Karena
salah satu bentuk Tauhid adalah menjalankan perintah Tuhan sebagai hukum
seperti termaktub dalam Alquran berikut ini:
”Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia
Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang
lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Yusuf: 40)
“Dan Allah menetapkan hukum (menurut
kehendak-Nya) , tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah yang
Maha cepat hisab-Nya.” (ar-Ra’d:41)
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki,
dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin?” (QS. Al Maidah: 50).
Tauhid Mulkiyah merupakan
salah satu bentuk pengesaan Tuhan dalam Islam, sehingga jika orang Islam tidak
mengindahkan hukum-hukum Tuhan yang ada didalam Alquran maka bisa dipastikan
Tauhid yang dimilikinya kurang sempurna. Dengan banyaknya perintah Tuhan dalam
Alquran yang mewajibkan umat Islam untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjauhi
perilaku yang merusak lingkungan, hal ini merupakan bagian dari menjalankan
hukum Tuhan dan menjadi nilai yang dianut dalam gelanggang yang bernama Agama
Islam.
Menurut Foucault, tata kelola melibatkan jaringan relasi yang kuat antara yang dikelola
dan mengelola.
Karena itu Foucault menentang paham kekuasaan yang berpusat pada pusat kekuasaan negara. Atau, dalam kata lain, tata kelola yang baik tidak
mengacu pada satu sistem yang didominasi oleh sebuah kelompok kepada kelompok yang lain,
tetapi ia tersusun dari hubungan kekuasaan yang beragam dan saling terkait.
Kebijakan pemerintah untuk
melibatkan ormas Keagamaan ini menggambarkan terbentuknya relasi kuasa yang
kuat antara pemerintah dan ormas keagamaan dalam memberikan pemahaman
pengelolaan lingkungan bagi Umat Islam. Pemerintah tidak berusaha mendominasi
ormas namun mengajak ormas duduk bersama membahas pengelolaan lingkungan
berdasarkan nilai yang dianut ormas dalam hal ini nilai Islam yang berlandaskan
Alquran.
Menurut Foucault konsesus dan negosiasi adalah instrumen (tools)
dari kekuasaan yang pada akhirnya akan menghasilkan
sebuah bentuk
sistem tata kelola. Sehingga dengan duduk bersamanya pemerintah dalam hal ini
Kementerian Lingkungan Hidup dengan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah
dalam membahas pengelolaan lingkungan sehingga didapatlah konsesus dan
negosiasi untuk memberikan pemahaman pengelolaan lingkungan berbasiskan nilai
Alquran kepada umat Islam. Dalam hal ini konsesus berupa terbitnya buku panduan
pengelolaan lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Foucault secara umum membagi tata kelola dalam tiga
dimensi, yaitu
interaksi antar manusia (human interconnections), komunikasi, dan
kapasitas untuk berubah (the capacities of change). Foucault
menegaskan, ada perbedaan mendasar antara relasi kekuasaan yang mendominasi
dengan relasi kekuasaan yang partisipatif. Pada relasi kekuasaan yang
mendominasi, informasi atau pengetahuan yang disirkulasikan dalam proses
komunikasi adalah berupa perintah-perintah yang harus ditaati dari satu pihak
kepada pihak lain. Sedangkan dalam relasi yang partisipatif, informasi dan
pengetahuan yang disirkulasikan merupakan aspirasi-aspirasi dari masing-masing
pihak.
Dengan kebijakan melibatkan ormas dalam membicarakan pengelolaan lingkungan
yang dilakukan pemerintah maka relasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah
adalah relasi kekuasaan partisipatif. Karena informasi dan pengetahuan mengenai
pengelolaan lingkungan berbasis nilai agama yang diaspirasikan oleh ormas
keagamaan mendapatkan tempat dan disirkulasikan secara seimbang dengan
terbitnya buku panduan dari masing-masing ormas yang dipublikasikan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup.
Proses
komunikasi ini memegang peranan yang penting. Pasalnya hal ini bisa menentukan apakah informasi tersampaikan dengan baik ke semua pihak dan menghasilkan
kebijakan yang memberi jalan keluar, atau malah membuat keadaan
semakin rumit.
Karena itu di sini pemerintah memiliki peran yang berbeda, bukan sebagai
regulator, namun menjadi fasilitator.
Terbitnya
buku panduan mengenai pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup
bekerjasama dengan ormas dan Fatwa MUI mengenai pengelolaan lingkungan menunjukkan
proses komunikasi yang dilakukan berjalan dengan baik. Buku yang dihasilkan
sebagai wujud komunikasi ini menjelaskan peran pemerintah sebagai fasilitator
bagi ormas untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya umat Islam
mengenai pengelolaan lingkungan. Sehingga dengan adanya kebijakan ini,
masyarakat khususnya umat Islam Indonesia memiliki kemampuan untuk berubah
menjadi lebih baik dalam memahami bahwa pengelolaan lingkungan itu adalah
perintah Tuhan sehingga akan lebih bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan
lingkungan.
Aplikasi dalam Kehidupan
a. Masa Islam
Klasik1
1.
Hima
Hima merupakan kawasan yang dilindungi untuk kemaslahatan
umum dan pengawetan habitat alami. Hima adalah suatu kawasan yang khusus
dilindungi oleh pemerintah (Imam Negara atau Khalifah) atas dasar syariat guna
melestarikan (mengkonservasi) dan mengelola hutan dan semak belukar, daerah
aliran sungai dan kehidupan liar.
“Sesungguhhnya pionir
hima dicontohkan pada dua kota suci (Mekah dan Madinah) sejak zaman Rasulullah
Muhammad Saw. beliau mengumumkan hal itu saat penaklukan Mekah melalui
sabdanya: Suci karena kesucian yang diterapkan Allah padanya hingga hari
kebangkitan. Belukar pohonnya tidak boleh ditebang, hewannya tidak boleh
diganggun dan rerumputan yang baru tumbuh tidak boleh dipotong. (HR.
Muslim)
Kemudian
beliau melanjutkan “Rasulullah pernah mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai
hima guna melindungi lembah, padang rumput dan tumbuhan yang ada di dalamnya melalui
sabdanya: Sesungguhnya Ibrahim memaklumkan Mekkah sebagai tempat suci dan sekarang
aku memaklumkan Madinah, yang terletak antara dua lava mengalir (lembah),
sebagai tempat suci. Pohon-pohonnya tidak boleh ditebang dan binatang binatangnya
tidak boleh diburu (HR. Muslim)
Sahabat Abu
Hurairah mengatakan: Bila aku menemukan rusa di tempat antara dua lava
mengalir, aku tidak akan mengganggunya; dan dia (Nabi) juga menetapkan dua
belas mil sekeliling Madinah sebagai kawasan terlindung (hima) (Riwayat
Muslim)
Nabi juga
melarang masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan itu untuk kemaslahatan
umum dan kepentingan pelestarian Dalam sebuah hadistnya Rasulullah bersabda: tidak
ada hima kecuali milik Allah dan Rasulnya (Riwayat Al Bukhari).”
2.
Al-Harim
Beberapa bentuk al harim adalah:
a)
Dalam hukum Islam, setiap kota atau perkampungan harus
dikelilingi oleh zona larangan yang merupakan kawasan penyangga yang tidak
boleh didirikan bangunan atau sangat terbatas. Lahan-lahan tersebut umumnya
dikelola bersama oleh masyarakat yang bermukim dekat kawasan tersebut untuk
mendapatkan berbagai kebutuhan yang mereka perlukan dalam jumlah terbatas,
seperti makanan, dan kayu bakar atau sejenisnya, dan untuk menjamin kehidupan
yang lebih kondusif serta untuk mencapai kesejahteraan dalam jangka panjang.
b)
Berdasarkan hukum Islam, sumber-sumber air, misalnya
danau, laut, sungai, mata air, aliran air, dan sumur merupakan zona larangan
(al-harim) agar manfaatnya selalu didapatkan dalam jangka panjang. Demikian
juga dengan sarana umum seperti jalan dan perempatan juga merupakan zona
larangan untuk mencegah kerusakan, dan untuk menjamin pemanfaatan dan
pemeliharaannya, serta untuk mencegah gangguan atau bahaya.
b.
Di Indonesia
1.
Peluncuran Torn Mikroba (NU peduli lingkungan)2
Pimpinan Majelis
Dzikir Kraton, Habib Muhammad Shahab mengajak para kader NU untuk meluncurkan
kegiatan Torn Mikroba yang bertujuan mengurai limbah sungai di Kota Pekalongan.
Puluhan kader
Nahdlatul Ulama (NU) melakukan kegiatan dengan meluncurkan Torn Microba atau
bak berisi mikroba dari bahan alami yang berguna untuk mengurai limbah di
sungai-sungai yang tercemar khususnya oleh indutri batik, Minggu (14/10) di
Ponpes Syafi'i Akrom, Jenggot dan Ponpes Al Mubarok, Medono. Gerakan tersebut
dinamakan NU Peduli Lingkungan.
Sekretaris Pimpinan
Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan, H Muhtarom menjelaskan bahwa
mikroba tersebut berasal dari berbagai bahan alami seperti daun kelor, nangka,
kunir, asem dan kotoran sapi.
Awalnya bahan-bahan
tersebut dikumpulkan dengan memotong daun-daunannya kecil-kecil atau
merajangnya. Setelah itu, bahan-bahan yang ada dikumpulkan dan dijadikan satu
dalam bak yang dipasang dekat dengan sungai. Kemudian bak tersebut diisi dengan
air sampai penuh. "Bahan-bahan tersebut dicampur dengan air untuk kemudian
ditaruh dalam bak yang dipasang di dekat sungai," bebernya.
Selama dua hari, bak dengan bahan-bahan tersebut didiamkan agar mikroba
mulai hidup dan berkembang. Di pagi harinya, penutup kecil yang ada di atas bak
dibuka guna memberikan udara bagi mikroba yang ada didalamnya agar tidak
meletus karena tekanan udara yang besar dari dalam bak. "Pagi di hari
kedua, penutup bak dibuka untuk mengeluarkan tekanan udara yang ada didalamnya.
Sore hari, air didalam bak dikuncurkan ke sungai agar mikroba tersebut bisa
mengurai limbah yang ada," katanya.
2.
Eco Pesantren3
Pelestarian lingkungan hidup adalah upaya membangun kesadaran manusia
untuk hidup secara harmoni dengan alam dan makhluk hidup lainnya. Dalam
pandangan ini, manusia menjadi bersatu dalam keanekaragamannya dan beragam
dalam kesatuannya. Setiap makhluk dan benda di alam memiliki kesamaan dalam
hukum ekologi, yaitu saling berketergantungan, keanekaragaman, ketahanan,
keharmonisan, dan keberlanjutan.
”Maka secara filosofis, keberhasilan pelestarian lingkungan hidup
adalah apabila hukum ekologi dapat menjadi landasan setiap manusia dalam
hidupnya,” buka Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta saat
mengunjungi Pesantren Nurul Hakim dalam rangka Safari Ramadhan, di Lombok
Barat, NTB, kemarin.
Peran pondok pesantren dalam isu lingkungan tidak dapat dipandang
sebelah mata. Pesantren Nurul Hakim contohnya. Pesantren ini telah menunjukkan
pemahaman dan pengamalan yang tepat dengan melaksanakan pengelolaan
lingkungan. Di antaranya yakni dukungan terhadap 611 pondok pesantren menuju
ponpes berwawasan lingkungan, pembentukan 50 sentra pembibitan tanaman,
pendistribusian 5 juta bibit pohon ke 611 pondok pesantren, penanaman lebih
dari 600 ribu bibit pada lahan wakaf seluas 300 HA, penyusunan 4 buku khotbah
lingkungan bagi masyarakat pesisir, masyarakat sekitar hutan, masyarakat pulau
terpencil, dan masyarakat petani.
”Kami harapkan agar seluruh warga pondok pesantren Nurul Hakim dapat
terus menjaga komitmen dalam melaksanakan upaya pengelolaan dan perlindungan
lingkungan dengan mengajak warga atau pondok pesantren sekitar, terutama
mengingat kedudukan pondok pesantren Nurul Hakim sebagai Ketua Forum
silaturahmi Pondok Pesantren se NTB.”
3.
Seminar Lingkungan Hidup Muhammadiyah 4
YOGYAKARTA, 19/4 - SEMINAR LINGKUNGAN HIDUP MUHAMMADIYAH. Ketua Umum PP
Muhammdiyah, Din Syamsuddin (kiri), Staf ahli Kementrian Lingkungan Hidup,
Najib Dahlan (tengah) dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi DIY, Harnowati
(kanan) saat seminar lingkungan hidup di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
Selasa (19/4). Muhammadiyah bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup RI
membuat seminar dan rapat kerja nasional berjudul "Menyelamatkan Bumi
Melalui Pengelolaan SDA yang berkelanjutan.
4.
Surabaya Eco School 20125
Melalui program Surabaya Eco School ini muncul
harapan besar untuk membuat perubahan kondisi sekolah yang lebih ramah
lingkungan. Wakasek Kesiswaan SMP Muhammadiyah 2 Jamaludin berkata, “Walau kami
memiliki keterbatasan lahan seperti ini, kami tetap ingin mewujudkan sekolah
yang bisa mengajarkan kepada anak pentingnya menjaga lingkungan hidup.” Harapan
itu disampaikan saat pembinaan lingkungan hidup Surabaya Eco School Tunas Hijau
bersama Pemerintah Kota Surabaya, Senin pagi (12/9).
Empat berita diatas menggambarkan bahwa pelaksanaan pengelolaan
lingkungan setelah kebijakan pemerintah mengajak bekerjasama ormas keagamaan,
dilingkungan masyarakat Islam terutama yang berafiliasi langsung dengan ormas
semakin meningkat. Meskipun sebelum adanya kebijakan ini, umat Islam telah
mengadakan sarasehan ulama dengan menggagas fiqh
lingkungan dalam menyikapi isu lingkungan pada tahun 2004. Pertemuan yang
berlangsung di Hotel Lido Lakes, Sukabumi, Jawa Barat ini dihadiri oleh 31
ulama pimpinan pondok pesantren yang berada di Pulau Jawa, Lombok, Sumatera,
Kalimantan, dan Sulawesi.
Kegiatan
seperti sosialisasi, pengenalan melalui pendidikan bahkan sejak usia sekolah
dasar yang dilakukan ormas Muhammadiyah. Merupakan hal yang patut diberikan
apresiasi meskipun tetap harus diberikan dorongan agar bisa terus berjalan.
Karena pengenalan lingkungan dan pengelolaan yang baik terhadap lingkungan
harus terus digalakkan secara kontinyu.
Kegiatan yang
dilakukan oleh PC NU Pekalongan dengan membuat pengurai limbah merupakan
kegiatan yang memiliki nilai positif. Dan harus menjadi pemicu
kegiatan-kegiatan sejenis (pengelolaan lingkungan) di pengurus-pengurus
lainnya, bahkan seharusnya bisa mengendorse masyarakat secara umum untuk
melaksanakan hal tersebut.
Kegiatan eko-pesantren
yang telah dilaksanakan pesantren-pesantren di Indonesia diharapkan berjalan
secara berkelanjutan, sehingga perintah-perintah dalam Alquran tentang
pelestarian lingkungan bukan hanya sekedar lalu bagi Muslim tapi diaplikasikan
dalam kehidupan dan dapat terus berjalan
dan menjadikan kaum Muslim terutama di Indonesia sebagai pionir dan ujung
tombak dalam melestarikan lingkungan.
Kesimpulan
Mencermati hal-hal diatas, memperlihatkan banyaknya
petunjuk dari Tuhan yang dapat dijadikan pedoman untuk mengelola lingkungan.
Lalu dengan memahami penjelasan ulama mengenai hal ini dan melihat sikap ormas
keagamaan terbesar di Indonesia tentang hal ini sudah seharusnya umat Islam
untuk segera kembali memaknai identitasnya sebagai Muslim dengan menjalankan
semua perintah Tuhan yang telah termaktub di dalam Alquran.
Langkah pemerintah dalam hal ini melalui
Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengajak ormas keagamaan di Indonesia untuk
duduk bersama membahas mengenai pengelolaam lingkungan adalah merupakan
kebijakan yang strategis. Karena dengan jumlah anggota yang signifikan di
Indonesia, hal ini menjadikan peranan ormas NU, Muhammadiyah dan MUI dalam
memberikan pemahaman mengenai pengelolaan lingkungan berdasarkan kajian
keagamaan kepada umat Islam Indonesia menjadi signifikan. Diharapkan dengan
memberikan arahan yang tepat maka peran umat Islam terhadap pengelolaan
lingkungan lebih terarah dan lebih baik.
Dengan kembalinya manusia kepada nilai-nilai luhur
yang ada di kitab suci agama masing-masing diharapkan mereka dapat lebih
berhati-hati dan bertanggung jawab ketika mereka hendak berinteraksi
lingkungan. Karena setiap perbuatan mereka akan mendapat penilaian dari Tuhan. Dan
pengelolaan lingkungan adalah perintah Tuhan yang diberikan kepada manusia
ketika mereka diutus ke muka bumi sebagai khalifah yang merupakan manifestasi
dari sifat Tuhan yang Mulia yaitu Pemelihara Alam (Rabbul ‘Alamin).
Daftar Pustaka
Al-Qurthuby, Tafsir Al-Qurthubi, Juz VII, hal. 226
Az-Zuhaily, Wahbah (1997). Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu. Cet. Dar Al-Fikr.
Durkheim, Emile.
(1858-1917). The rules of sociological method. The Free Press.
Foucault,
M. (1983). Afterword: The Subject and Power. In H.L. Dreyfus & P. Rabinow
(Eds.). Michel Foucault: Beyond Structuralism & Hermeneutics (pp. 208-226).
Chicago: University of Chicago Press.
Mawardi, dkk(2011). Akhlak Lingkungan:Panduan Berperilaku Ramah
Lingkungan. Jakarta:Kemen. LH, dan MLH. PP. Muhammadiyah.
Muhtadi, dkk(2011). Tingkatkan Taqwa melalui Kepedulian
Lingkungan (Peduli Lingkungan dalam Perspektif Lingkungan). Jakarta: Kemen.
LH, dan LPBPI. PB. Nadhatul Ulama.
Muhammad, A.S, dkk(2006).
Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah). Jakarta: Conservation International Indonesia
MUI(2010). Fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah
Lingkungan. Jakarta:Kementerian Lingkungan Hidup.
Yuliar, Sonny (2009). Tata Kelola Teknologi. Bandung:Penerbit
ITB.
Catatan Kaki
1 http://www.orangutancentre.org/wp-content/uploads/
bagian%204a.pdf
2http://www.pekalongankota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1022:nu-peduli-lingkungan-luncurkan-torn-microba&catid=82:terkini
3 http://myzone.okezone.com/content/read/2011/08/15/6119/klh-berikan-bantuan-program-eco-pesantren
4 http://www.antarafoto.com/spektrum/v1303193405/seminar-lingkungan-hidup-muhammadiyah
5 http://surabayaecoschool.tunashijau.org/2011/09/smp-muhammadiyah-2-mulai-wujudkan-sekolah-ramah-lingkungan/
Komentar
Posting Komentar