PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM BINGKAI ALQURAN


Abstrak

Lingkungan dan berbagai permasalahannya yang terjadi dewasa ini tidak terlepas dari peran manusia didalamnya. Peranan ini bisa berupa peran kebaikan seperti pelestarian lingkungan maupun peran keburukan seperti perusakan lingkungan. Agama melalui kitab sucinya memberikan petunjuk-petunjuk Ketuhanan yang merupakan salah satu bentuk kontrol moral bagi manusia dalam menjalani peranannya di muka bumi. Dan Alquran adalah kitab suci umat Islam. Jika diinventarisir, didalam Alquran banyak terdapat ayat-ayat yang membahas mengenai lingkungan, pengelolaan lingkungan, dampak kerusakan lingkungan yang bisa menjadi petunjuk bagi manusia untuk menjalankan tugas dan perannya bagi lingkungan. Pembangunan yang berwawasan lingkungan telah menjadi isu terkini. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kebijakan pembangunan yang strategis yaitu bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada umat Islam di Indonesia mengenai pengelolaan lingkungan berdasarkan kajian komprehensif terhadap perintah-perintah Tuhan di dalam Alquran. Kajian ini telah menghasilkan buku panduan pengelolaan lingkungan berbingkai nilai Alquran. Dengan berbagai kejadian bencana yang terjadi dewasa ini akibat pembangunan yang eksploitatif tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi bagi lingkungan sudah sepatutnya manusia kembali untuk membuka kitab sucinya agar mendapat petunjuk Tuhan bagaimana mengelola lingkungan.

Kata kunci: Alquran, Pengelolaan Lingkungan, Manusia, Ormas Keagamaan.


Pengantar
Berbagai musibah yang terjadi pada alam ini seperti longsor, banjir dan berbagai jenis bencana alam yang diakibatkan oleh faktor manusia, belakangan ini sering kita dengar di media. Bencana alam yang terjadi baru-baru ini adalah kejadian banjir di daerah Soreang, Bandung dan longsor di Cilebut, Bogor. Hal ini tentunya harus bisa menjadi bahan intropeksi dari seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun pemerintah. Faktor manusia menjadi sangat penting pada setiap isu lingkungan. Manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan maupun perusakan lingkungan. Dalam menjalani peranannya ini manusia seringkali lupa bahwa mereka sebenarnya memiliki sumber petunjuk yang validitasnya teruji dikarenakan bersumber dari Pencipta alam semesta ini. Sumber petunjuk itu adalah agama melalui ayat-ayat dalam kitab suci. Islam merupakan agama yang memiliki umat terbanyak di Indonesia. Oleh karenanya sudah sepatutnya penduduk Indonesia yang beragama Islam untuk sejenak kembali melihat petunjuk-petunjuk tersebut selain menggunakan pemikiran-pemikiran sekuler ataupun materialis dalam menjalani peranannya terhadap lingkungan. Selain mendapatkan petunjuk yang kebenarannya mutlak karena berasal dari Tuhan, perilaku ini menjadikan manusia memiliki kontrol moral dalam setiap tindakannya, karena dengan mengikuti petunjuk ke-Tuhanan berarti mereka sedang menjalankan aktifitas ibadah yang konsekuensinya adalah menjalani perintah dan menjauhi larangan. Sehingga mereka akan memiliki kesadaran dan tanggung jawab ganda untuk setiap aktifitas yang dilakukan terhadap lingkungan, jika aktifitas yang dilakukan kebaikan seperti pelestarian lingkungan maka mereka mendapatkan kebaikan di dunia dengan minimnya kerusakan pada alam sehingga kemungkinan bencana alam akibat faktor manusia bisa dikurangi, tentu mereka-pun mendapatkan kebaikan kedua yaitu hadiah dari Tuhan yaitu pahala dari bentuk peribadatannya dalam melakukan kebaikan (amar ma’ruf nahyi munkar). Pun begitu sebaliknya, jika mereka melakukan keburukan seperti perusakan hutan, pencemaran sungai dan sebagainya, maka yang mereka peroleh adalah keburukan ganda, bencana yang terjadi di dunia dan tentu saja hukuman Tuhan, dosa sebagai bentuk pelanggaran perintah Tuhan atau maksiat.

Kementerian Lingkungan Hidup sebagai wakil pemerintah dan MUI telah bekerjasama dalam membahas pentingnya peranan agama dalam membentuk manusia-manusia yang berperilaku baik terhadap lingkungan dengan terbitnya fatwa MUI tentang “Pertambangan Ramah Lingkungan”. Meskipun spesifik pada bidang pertambangan namun hal ini perlu disambut positif.Fatwa ini disusun untuk merespons semakin memprihatinkannya kondisi lingkungan hidup di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya keberpihakan banyak pihak terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup. Berbagai kasus kerusakan lingkungan tersebut berakar dari perilaku manusia yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungannya, dikarenakan eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya alam. Akibat perilaku tersebut telah memicu terjadinya kerusakan lingkungan terutama berupa degradasi lahan, air dan udara yang merupakan sumberdaya yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan” (Kemen. LH: 2010). 

Selain bekerjasama dengan MUI, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengajak ormas keagamaan besar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah.
Salah satu konsep Islam dalam masalah pemanfaatan alam adalah hadd al-Kifayah (standar kebutuhan yang layak) yang menjelaskan pola konsumsi manusia yang tidak boleh melebihi standar kebutuhan yang layak. Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia tidak boleh melebihi standar kebutuhan yang layak karena harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan kehidupan, kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem. Sehingga pemanfaatan hutan dan berbagai kandungan alam lainnya tidak dieksplorasi dan dieksploitasi secara besar-besaran yang melebihi kebutuhan yang semestinya” (Siroj: 2011).
Padahal berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi dewasa ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang dan perilaku manusia itu sendiri. Pelbagai kerusakan lingkungan itu pula tidak bisa hanya diselesaikan dengan menggunakan pendekatan teknis dan sains saja, tetapi diperlukan pendekatan multi aspek, terutama dalam upaya merubah pola pikir masyarakat dalam mengelola lingkungan.” (Mawardi, dkk: 2011).

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka penulis memandang urgensi umat Islam untuk kembali merenungi ayat-ayat kitab sucinya dan menjadikannya petunjuk dalam menjalani peranannya terhadap lingkungan. Dengan berbekal petunjuk yang bersumber dari informasi ke-Tuhanan maka mereka akan menjalani perilaku dengan sebaik-baiknya karena mereka paham bahwa mereka hidup tidak hanya di dunia saja, namun mereka akan hidup di akhirat yang merupakan tempat mereka mempertanggungjawabkan semua aktifitasnya di dunia baik yang baik maupun yang buruk dan tempat mereka mendapatkan konsekuensi dari hasil perbuatannya tersebut selamanya.

Metode
Jenis metode yang digunakan adalah kualitatif. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut :
Metode Pengumpulan Data
Penulis mengumpulkan berbagai informasi dari literatur pokok Islam yaitu Alquran. Dan juga mengambil penjelasan ulama, ilmuwan dari buku, jurnal ilmiah, artikel dan sumber-sumber sekunder dari internet.
Metode Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif.

Diskusi
Ayat-ayat Alquran mengenai Lingkungan
a.     “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya. Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu. Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya” (QS : al-Hijr [15]:9-22).
b.     Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui” (QS:al-Baqarah [2]:22)

Jika kita bandingkan dengan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Maka terdapat keselarasan pengertian lingkungan yang dianut pemerintah Indonesia dengan pengertian lingkungan yang ada di dalam Alquran.

Ayat-ayat Alquran mengenai pengelolaan lingkungan
a.     “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalîfah di muka bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu”. Dia berfirman, “Sungguh Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
b.     “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56)
c.     Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syuara’ [26]:183)

Sedangkan UU. No.32 Tahun 2009 menjelaskan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dan kembali ditemukan keselarasan pemahaman antara nilai yang dianut dalam aspek legal dalam Undang-undang dengan aspek moral didalam Alquran.

Sikap Ulama
a.     Ayat “Wala tufsidu fi al-ard ba’da islahiha” menurut Al-Qurthubi menunjukkan bahwa Allah melarang umat manusia untuk berbuat kerusakan di atas bumi, baik sedikit maupun banyak. (Al-Qurthuby, Tafsir Al-Qurthubi, Juz VII, hal. 226).
b.     Ibnu Abbas berkata: “Kerusakan di laut ialah rusaknya habitat ikan-ikan di laut karena ulah manusia.” Ini penafsiran dari ayat “Zhahara al-fasad fi al-barri wa al-bahr...”. Oleh karena itu, kerusakan harus dihindari. (Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, juz 14, hal.40).
c.     Manusia harus menggunakan haknya sesuai dengan perintah dan seizin Syara’ (aturan agama). Maka dari itu, ia tidak boleh menggunakan haknya dengan cara yang menimbulkan mudarat (kerusakan, kerugian, bahaya) bagi orang lain, baik secara individual maupun secara komunal, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak. (Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid IV, hal.30).

Sikap Ormas Keagamaan Indonesia
a.     Nahdhatul Ulama (NU)
Islam berbicara mengenai hidup dan kehidupan secara umum dan mendasar yang meliputi alam semesta dan hari akhir atau hari depan yang berkepanjangan bagi alam raya tersebut. Untuk itu pemahaman masalah lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah) dan penanganannya (penyelamatan dan pelestarian) perlu diletakkan diatas suatu fondasi moral untuk mendukung segala upaya yang sudah dilakukan dan dibina. Karena menjaga, melestarikan alam dan lingkungan merupakan sebuah kewajiban dan bernilai ibadah, karena itu semua bertujuan untuk kelangsungan hidup dan untuk kemakmuran manusia itu sendiri. Allah berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (QS. Al-Baqarah [2]:204-205).
Dari pengertian ayat Alquran tersebut diatas menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan, konsep islam sangat jelas dalam hal memelihara lingkungan adalah kewajiban yang bernilai ibadah, dan sudah banyak konsep yang menerangkan tentang hal tersebut, kini saatnya umat islam mengamalkan atau mempraktekkan konsep-konsep tersebut.
Selain menjadikan sikap diatas menjadi bagian ibadah. Islam juga memberikan kecaman terhadap para perusak lingkungan seperti termaktub pada ayat berikut ini, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS: ar-Rum [30]:41).
Ayat tersebut diatas menjelaskan bahwa kerusakan yang kita rasakan saat ini baik di darat maupun dilaut merupakan akibat dari kegiatan, aktivitas atau kebijakan manusia yang tidak mengindahkan pada keberlangsungan kehidupan.
Makna ayd pada ayat tersebut diatas jamak/plural dari dari yad yang berarti: tangan, kemampuan dan juga kekuasaan. Jika kita maknai dengan tangan berarti kerusakan yang terjadi akibat dari perbuatan manusia melakukan kerusakan dengan menggunakan tangannya hal ini bisa dikategorikan oleh rakyat atau masyarakat. Jika kita maknai dengan kemampuan berarti kerusakan yang terjadi akibat dari perbuatan seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan untuk mengeksploitasi kekayaan alam tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem dan hanya bertujuan pada keuntungan materi semata, ini bisa dikategorikan sebagai koorporasi. Adapun makna ayd yang ketiga yaitu kekuasaan, yang berarti kerusakan yang terjadi akibat dari kebijakan, per-undang-undangan atau regulasi yang kurang menyentuh pada kesejahteraan umat atau rakyatnya, dan lebih bertujuan pada nilai ekonomi semata tanpa memperhatikan dampak atau akibat yang ditimbulkan.
Dalam kaidah fiqh disebutkan “Tasharrafu al imam ‘ala al ru’yat manuthun bi al maslahah” kebijakan pemimpin/pemerintah harus senantiasa bertujuan kepada kesejahteraan ummat/rakyatnya.” (Muhtadi, dkk: 2011).
b.     Muhammadiyah.
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan lingkungan (eco-friendly) dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan, menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain di bumi, walaupun dalam situasi yang sudah kritis. Ayat yang berkaitan dengan alam dan lingkungan (fisik dan sosial) ini dalam al-Qur’an bahkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan ibadah khusus (mahdhoh). Dalam Islam, ada beberapa pilar yang menjadi bangunan dasar pengelolaan lingkungan yaitu Tauhid, khilafah, amanah, adil dan istishlah. Dan dua rambu yaitu halal dan haram.
Bangunan dasar pengelolaan lingkungan ini seharusnya menjadikan orang Islam dapat memahami bahwa ketika mereka melakukan keputusan atau kebijakan dalam lingkungan maka berarti mereka sedang menjalankan pengesaan Tuhan yang mengandung arti bahwa mereka sedang melakukan totalitas peribadatan kepada satu-satunya Tuhan yang telah menciptakan alam semesta ini sehingga jika mereka membuat kebijakan atau keputusan yang merusak lingkungan maka berarti manusia telah melakukan perbuatan yang berdosa karena melanggar perintah Tuhan.
Berbicara mengenai kebijakan maka tidak dilepaskan dari berbicara mengenai kepemimpinan. Dan salah satu tugas kekhalifahan yang dibebankan Tuhan adalah tugas kepemimpinan. Dan sebagai wakil Tuhan maka manusia harus dapat mengejewantahkan sifat Tuhan untuk memimpin dan memelihara lingkungan (Rabbul ‘alamin / Pemelihara alam).
Amanah atau kepercayaan adalah pilar ketiga dalam Islam yang menjadi bangunan dalam pengelolaan lingkungan. Ketika manusia telah dipercaya oleh Tuhan untuk menjadi wakilnya dimuka bumi maka sejak itulah mereka mendapatkan kesempatan untuk menjadi pemakmur alam semesta sebagai bentuk penterjemahan sifat Tuhan yaitu Rabbul ‘alamin (pemelihara alam).
Pilar selanjutnya adalah keadilan. Alquran melalui Surat 5:8 menjelaskan tentang keadilan sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Sehingga konsep keadilan Islam dalam tata kelola lingkungan adalah manusia memiliki hak untuk mengelola alam semesta, namun hak ini tidak mutlak, Tuhan yang memiliki kemutlakan dalam penguasaan alam semesta sehingga ketika manusia menetapkan kebijakan dalam lingkungan harus memperhatikan keadilan bagi alam dan sesama manusia.
Pilar terakhir adalah istishlah atau kebaikan/kemaslahatan bagi manusia. Dalam Alquran secara eksplisit terdapat larangan untuk membuat kerusakan dimuka bumi, sehingga setiap kebijakan yang diputuskan oleh manusia harus memperhatikan pilar ini. Pelaksanaan pilar bangunan ini hanya memberikan dua rambu yaitu halal dan haram yang masing-masing memiliki konsekuensi yaitu pahala atau dosa. Jika semua kebijakan manusia membawa kebaikan bagi lingkungan maka hal tersebut halal dilakukan dan mereka berhak mendapatkan pahala karena telah menjalankan ketaatan terhadap perintah Tuhan sedangkan sebaliknya jika mereka membuat kebijakan yang merusak lingkungan maka hal tersebut haram dari sisi aturan dan dosa jika tetap dilakukan. (Majelis LH PP. Muhammadiyah: 2011).

Kajian Teori Sosial
Emile Durkheim, (1858-1917) ketika menjelaskan mengenai fakta sosial:
“A social fact is any way of acting, whether fixed or not, capable of exerting over the individual an external constraint”
Dari definisi diatas, ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah -yang telah diajak berkerjasama oleh pemerintah sebagai pihak yang memiliki kebijakan- dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk “external constraint” yang memberikan pengaruh terhadap individu. Sehingga peran ormas keagamaan yang diusahakan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengajak Majelis Ulama Indonesia dan ormas NU serta Muhammadiyah untuk memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan lingkungan dengan menggunakan definisi keagamaan seharusnya bisa menjadi salah satu media yang potensial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya Umat Islam. Karena dengan jumlah yang mayoritas, umat Islam bisa menjadi agen perubahan dalam mengelola lingkungan dengan baik. Jika umat Islam memiliki pemahaman yang berbasis agama mengenai pengelolaan lingkungan maka seperti disebutkan diatas maka akan memiliki kontrol yang kuat dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Durkheim juga memberikan karakteristik fakta sosial, yaitu Pertama, gejala sosial bersifat eksternal terhadap individu. Sesudah memberikan contoh mengenai fakta sosial itu (bahasa, system moneter, Norma – norma profesional, dll), Durkheim menegaskan bahwa “Ini merupakan cara bertindak, berfikir, dan berperasaan yang memperlihatkan sifat patut dilihat sebagai sesuatu yang berada di luar kesadaran individu”. Kedua, bahwa fakta sosial itu memaksa individu. Jelas bagi Durkheim bahwa individu dipaksa, dibimbing, diyakinkan, didorong, atau dengan cara tertentu dipengaruhi oleh berbagai tipe fakta sosial dalam lingkungan sosialnya. Seperti yang Durkheim katakan: “Tipe – tipe perilaku atau berfikir ini mempunyai kekuatan memaksa yang karenanya mereka memaksa individu terlepas dari kemauan individu itu sendiri”. Ini tidak berarti bahwa individu itu harus mengalami paksaan fakta sosial dengan cara yang negatif atau membatasi seperti memaksa seseorang untuk berperilaku yang bertentangan dengan kemauannya. Karakteristik fakta sosial yang ketiga, adalah bahwa fakta itu bersifat umum atau tersebar secara meluas dalam satu masyarakat. Dengan kata lain, fakta sosial itu merupakan milik bersama, bukan sifat individu perorangan. Sifat umumnya ini bukan sekedar hasil dari penjumlahan beberapa fakta individu. Fakta sosial benar – benar bersifat kolektif, dan pengaruhnya terhadap individu merupakan hasil dari sifat kolektifnya ini. Durkheim ingin menegakkan pentingnya tingkat sosial daripada menarik kenyataan sosial dari karakteristik individu(Durkheim: 1858-1917).

Definisi Durkheim diatas, menjelaskan bahwa ormas keagamaan sebagai salah satu “fakta sosial” dapat memberikan tekanan kepada individu anggota organisasinya untuk bertindak sesuai dengan aturan organisasi. Ketika ormas keagamaan telah bersepakat dengan pemerintah dalam perencanaan kebijakan yang menjadikan masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan maka sesuai dengan penjelasan Durkheim diatas maka individu dapat dipaksa untuk mengikuti aturan yang telah dibuat organisasi.
MUI, NU dan Muhammadiyah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah membuat buku panduan bagi anggotanya yang berisikan penjelasan dari Alquran dan sabda Nabi Saw mengenai pengelolaan lingkungan. Tentu kebijakan positif ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitas individu atau kelompoknya terhadap lingkungan.

Durkheim pun membahas mengenai solidaritas sosial yaitu suatu keadaan hubungan antara individu dan atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama dan diperkuat oleh pengalaman emosional bersama. Solidaritas menekankan pada keadaan hubungan antar individu dan kelompok dan mendasari keterikatan bersama dalam kehidupan dengan didukung nilai-nilai moral dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat. Wujud nyata dari hubungan bersama akan melahirkan pengalaman emosional, sehingga memperkuat hubungan antar mereka (Durkheim: 1858-1917).
Definisi ini makin menjelaskan mengenai pentingnya nilai-nilai yang dijunjung suatu kelompok atau organisasi dalam meningkatkan solidaritas sosial. Organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah menjadikan Alquran sebagai nilai tertinggi dalam organisasinya. Sehingga menjadi suatu keniscayaan jika umat Islam yang menginduk kepada suatu organisasi keagamaan tertentu untuk bersama-sama menjalankan perintah Tuhan yaitu ayat Alquran sebagai nilai pemersatu kelompok.
Ketika Alquran menjelaskan mengenai perintah Tuhan untuk menjaga lingkungan kepada manusia, ini merupakan salah satu bentuk tugas yang diemban manusia ketika diutus ke muka bumi menjadi Khalifah atau wakil Tuhan untuk mewujudkan salah satu sifat-Nya yaitu Pemelihara Alam (Rabbul ‘Alamin). Sehingga hal ini menjadikan manusia menjadi lebih tinggi derajatnya daripada seluruh makhluk. Karena mereka lebih dipercaya Tuhan untuk memelihara alam ini. Seperti dijelaskan dalam Alquran berikut ini:
Dan (ingatlah) tatkala Tuhan engkau berkata kepada Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah. Berkata mereka: Apakah Engkau hendak menjadikan padanya orang yang merusak di dalam nya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau? Dia berkata: Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Al-Baqoroh: 30)
Dari ayat-ayat diatas menggambarkan mengenai amanat besar yang diemban manusia ketika mereka dijadikan Tuhan sebagai wakil-Nya dimuka bumi (Khalifah). Mereka harus bisa membuktikan bahwa kekhawatiran malaikat bahwa manusia akan merusak bumi adalah salah. Dan ketika manusia membaca kembali perintah-perintah Tuhan yang mengharuskan nya mengelola alam dengan baik maka berita-berita bencana alam yang diakibatkan karena rusaknya lingkungan oleh tangan manusia yang sering terdengar belakangan ini akan berkurang. Dengan nilai-nilai diatas, maka organisasi keagamaan sebagai bentuk pengaruh luar yang dapat menekan individu seharusnya dapat memastikan bahwa setiap anggotanya memahami nilai-nilai ini.

Berdasarkan hasil risetnya Bourdieu menjelaskan bahwa masyarakat modern terdiferensiasi ke dalam gelanggang-gelanggang pendidikan, agama, kultur, politik, legal, estetik dan lain-lain. Masing-masing gelanggang ini bekerja dengan logika perkembangannya masing-masing. Gelanggang permainan ini memberlakukan nilainya sendiri yang khusus dan memiliki hukum pengaturnya sendiri (Yuliar: 2009).
Berdasarkan teori Bourdieu ini, Islam sebagai agama merupakan gelanggang tersendiri yang memiliki aturan dan nilai yang mengikat Umatnya. Sehingga ketika banyak ayat Alquran yang menjelaskan pentingnya pengelolaan lingkungan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan maka sepantasnya umat Islam harus siap tunduk menjalankannya. Karena salah satu bentuk Tauhid adalah menjalankan perintah Tuhan sebagai hukum seperti termaktub dalam Alquran berikut ini:

”Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Yusuf: 40)

“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya) , tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah yang Maha cepat hisab-Nya.” (ar-Ra’d:41)
 “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah: 50).
Tauhid Mulkiyah merupakan salah satu bentuk pengesaan Tuhan dalam Islam, sehingga jika orang Islam tidak mengindahkan hukum-hukum Tuhan yang ada didalam Alquran maka bisa dipastikan Tauhid yang dimilikinya kurang sempurna. Dengan banyaknya perintah Tuhan dalam Alquran yang mewajibkan umat Islam untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjauhi perilaku yang merusak lingkungan, hal ini merupakan bagian dari menjalankan hukum Tuhan dan menjadi nilai yang dianut dalam gelanggang yang bernama Agama Islam.
Menurut Foucault, tata kelola melibatkan jaringan relasi yang kuat antara yang dikelola dan mengelola. Karena itu Foucault menentang paham kekuasaan yang berpusat pada pusat kekuasaan negara. Atau, dalam kata lain, tata kelola yang baik tidak mengacu pada satu sistem yang didominasi oleh sebuah kelompok kepada kelompok yang lain, tetapi ia tersusun dari hubungan kekuasaan yang beragam dan saling terkait.
Kebijakan pemerintah untuk melibatkan ormas Keagamaan ini menggambarkan terbentuknya relasi kuasa yang kuat antara pemerintah dan ormas keagamaan dalam memberikan pemahaman pengelolaan lingkungan bagi Umat Islam. Pemerintah tidak berusaha mendominasi ormas namun mengajak ormas duduk bersama membahas pengelolaan lingkungan berdasarkan nilai yang dianut ormas dalam hal ini nilai Islam yang berlandaskan Alquran.
Menurut Foucault konsesus dan negosiasi adalah instrumen (tools) dari kekuasaan yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah bentuk sistem tata kelola. Sehingga dengan duduk bersamanya pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dengan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dalam membahas pengelolaan lingkungan sehingga didapatlah konsesus dan negosiasi untuk memberikan pemahaman pengelolaan lingkungan berbasiskan nilai Alquran kepada umat Islam. Dalam hal ini konsesus berupa terbitnya buku panduan pengelolaan lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Foucault secara umum membagi tata kelola dalam tiga dimensi, yaitu interaksi antar manusia (human interconnections), komunikasi, dan kapasitas untuk berubah (the capacities of change). Foucault menegaskan, ada perbedaan mendasar antara relasi kekuasaan yang mendominasi dengan relasi kekuasaan yang partisipatif. Pada relasi kekuasaan yang mendominasi, informasi atau pengetahuan yang disirkulasikan dalam proses komunikasi adalah berupa perintah-perintah yang harus ditaati dari satu pihak kepada pihak lain. Sedangkan dalam relasi yang partisipatif, informasi dan pengetahuan yang disirkulasikan merupakan aspirasi-aspirasi dari masing-masing pihak.
Dengan kebijakan melibatkan ormas dalam membicarakan pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemerintah maka relasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah adalah relasi kekuasaan partisipatif. Karena informasi dan pengetahuan mengenai pengelolaan lingkungan berbasis nilai agama yang diaspirasikan oleh ormas keagamaan mendapatkan tempat dan disirkulasikan secara seimbang dengan terbitnya buku panduan dari masing-masing ormas yang dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Proses komunikasi ini memegang peranan yang penting. Pasalnya hal ini bisa menentukan apakah informasi tersampaikan dengan baik ke semua pihak dan menghasilkan kebijakan yang memberi jalan keluar, atau malah membuat keadaan semakin rumit. Karena itu di sini pemerintah memiliki peran yang berbeda, bukan sebagai regulator, namun menjadi fasilitator.

Terbitnya buku panduan mengenai pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan ormas dan Fatwa MUI mengenai pengelolaan lingkungan menunjukkan proses komunikasi yang dilakukan berjalan dengan baik. Buku yang dihasilkan sebagai wujud komunikasi ini menjelaskan peran pemerintah sebagai fasilitator bagi ormas untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya umat Islam mengenai pengelolaan lingkungan. Sehingga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat khususnya umat Islam Indonesia memiliki kemampuan untuk berubah menjadi lebih baik dalam memahami bahwa pengelolaan lingkungan itu adalah perintah Tuhan sehingga akan lebih bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Aplikasi dalam Kehidupan
a.     Masa Islam Klasik1
1.     Hima
Hima merupakan kawasan yang dilindungi untuk kemaslahatan umum dan pengawetan habitat alami. Hima adalah suatu kawasan yang khusus dilindungi oleh pemerintah (Imam Negara atau Khalifah) atas dasar syariat guna melestarikan (mengkonservasi) dan mengelola hutan dan semak belukar, daerah aliran sungai dan kehidupan liar.
Sesungguhhnya pionir hima dicontohkan pada dua kota suci (Mekah dan Madinah) sejak zaman Rasulullah Muhammad Saw. beliau mengumumkan hal itu saat penaklukan Mekah melalui sabdanya: Suci karena kesucian yang diterapkan Allah padanya hingga hari kebangkitan. Belukar pohonnya tidak boleh ditebang, hewannya tidak boleh diganggun dan rerumputan yang baru tumbuh tidak boleh dipotong. (HR. Muslim)
Kemudian beliau melanjutkan “Rasulullah pernah mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai hima guna melindungi lembah, padang rumput dan tumbuhan yang ada di dalamnya melalui sabdanya: Sesungguhnya Ibrahim memaklumkan Mekkah sebagai tempat suci dan sekarang aku memaklumkan Madinah, yang terletak antara dua lava mengalir (lembah), sebagai tempat suci. Pohon-pohonnya tidak boleh ditebang dan binatang binatangnya tidak boleh diburu (HR. Muslim) 
Sahabat Abu Hurairah mengatakan: Bila aku menemukan rusa di tempat antara dua lava mengalir, aku tidak akan mengganggunya; dan dia (Nabi) juga menetapkan dua belas mil sekeliling Madinah sebagai kawasan terlindung (hima) (Riwayat Muslim) 
Nabi juga melarang masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan itu untuk kemaslahatan umum dan kepentingan pelestarian Dalam sebuah hadistnya Rasulullah bersabda: tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasulnya (Riwayat Al Bukhari).”
2.     Al-Harim
Beberapa bentuk al harim adalah:
a)    Dalam hukum Islam, setiap kota atau perkampungan harus dikelilingi oleh zona larangan yang merupakan kawasan penyangga yang tidak boleh didirikan bangunan atau sangat terbatas. Lahan-lahan tersebut umumnya dikelola bersama oleh masyarakat yang bermukim dekat kawasan tersebut untuk mendapatkan berbagai kebutuhan yang mereka perlukan dalam jumlah terbatas, seperti makanan, dan kayu bakar atau sejenisnya, dan untuk menjamin kehidupan yang lebih kondusif serta untuk mencapai kesejahteraan dalam jangka panjang.
b)    Berdasarkan hukum Islam, sumber-sumber air, misalnya danau, laut, sungai, mata air, aliran air, dan sumur merupakan zona larangan (al-harim) agar manfaatnya selalu didapatkan dalam jangka panjang. Demikian juga dengan sarana umum seperti jalan dan perempatan juga merupakan zona larangan untuk mencegah kerusakan, dan untuk menjamin pemanfaatan dan pemeliharaannya, serta untuk mencegah gangguan atau bahaya.

b.     Di Indonesia
1.     Peluncuran Torn Mikroba (NU peduli lingkungan)2
 Pimpinan Majelis Dzikir Kraton, Habib Muhammad Shahab mengajak para kader NU untuk meluncurkan kegiatan Torn Mikroba yang bertujuan mengurai limbah sungai di Kota Pekalongan.
Puluhan kader Nahdlatul Ulama (NU) melakukan kegiatan dengan meluncurkan Torn Microba atau bak berisi mikroba dari bahan alami yang berguna untuk mengurai limbah di sungai-sungai yang tercemar khususnya oleh indutri batik, Minggu (14/10) di Ponpes Syafi'i Akrom, Jenggot dan Ponpes Al Mubarok, Medono. Gerakan tersebut dinamakan NU Peduli Lingkungan.

Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan, H Muhtarom menjelaskan bahwa mikroba tersebut berasal dari berbagai bahan alami seperti daun kelor, nangka, kunir, asem dan kotoran sapi.
Awalnya bahan-bahan tersebut dikumpulkan dengan memotong daun-daunannya kecil-kecil atau merajangnya. Setelah itu, bahan-bahan yang ada dikumpulkan dan dijadikan satu dalam bak yang dipasang dekat dengan sungai. Kemudian bak tersebut diisi dengan air sampai penuh. "Bahan-bahan tersebut dicampur dengan air untuk kemudian ditaruh dalam bak yang dipasang di dekat sungai," bebernya.
Selama dua hari, bak dengan bahan-bahan tersebut didiamkan agar mikroba mulai hidup dan berkembang. Di pagi harinya, penutup kecil yang ada di atas bak dibuka guna memberikan udara bagi mikroba yang ada didalamnya agar tidak meletus karena tekanan udara yang besar dari dalam bak. "Pagi di hari kedua, penutup bak dibuka untuk mengeluarkan tekanan udara yang ada didalamnya. Sore hari, air didalam bak dikuncurkan ke sungai agar mikroba tersebut bisa mengurai limbah yang ada," katanya.
2.     Eco Pesantren3
Pelestarian lingkungan hidup adalah upaya membangun kesadaran manusia untuk hidup secara harmoni dengan alam dan makhluk hidup lainnya. Dalam pandangan ini, manusia menjadi bersatu dalam keanekaragamannya dan beragam dalam kesatuannya. Setiap makhluk dan benda di alam memiliki kesamaan dalam hukum ekologi, yaitu saling berketergantungan, keanekaragaman, ketahanan, keharmonisan, dan keberlanjutan.
”Maka secara filosofis, keberhasilan pelestarian lingkungan hidup adalah apabila hukum ekologi dapat menjadi landasan setiap manusia dalam hidupnya,” buka Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta saat mengunjungi Pesantren Nurul Hakim dalam rangka Safari Ramadhan, di Lombok Barat, NTB, kemarin.
Peran pondok pesantren dalam  isu lingkungan tidak dapat dipandang sebelah mata. Pesantren Nurul Hakim contohnya. Pesantren ini telah menunjukkan pemahaman dan pengamalan  yang tepat dengan melaksanakan pengelolaan lingkungan. Di antaranya yakni dukungan terhadap 611 pondok pesantren menuju ponpes berwawasan lingkungan, pembentukan 50 sentra pembibitan tanaman, pendistribusian 5 juta bibit pohon ke 611 pondok pesantren, penanaman lebih dari 600 ribu bibit pada lahan wakaf seluas 300 HA, penyusunan 4 buku khotbah lingkungan bagi masyarakat pesisir, masyarakat sekitar hutan, masyarakat pulau terpencil, dan masyarakat petani.
”Kami harapkan agar seluruh warga pondok pesantren Nurul Hakim dapat terus menjaga komitmen dalam melaksanakan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan dengan mengajak warga atau pondok pesantren sekitar, terutama mengingat kedudukan pondok pesantren Nurul Hakim sebagai Ketua Forum silaturahmi Pondok Pesantren se NTB.”
3.     Seminar Lingkungan Hidup Muhammadiyah 4
YOGYAKARTA, 19/4 - SEMINAR LINGKUNGAN HIDUP MUHAMMADIYAH. Ketua Umum PP Muhammdiyah, Din Syamsuddin (kiri), Staf ahli Kementrian Lingkungan Hidup, Najib Dahlan (tengah) dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi DIY, Harnowati (kanan) saat seminar lingkungan hidup di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (19/4). Muhammadiyah bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup RI membuat seminar dan rapat kerja nasional berjudul "Menyelamatkan Bumi Melalui Pengelolaan SDA yang berkelanjutan.
4.     Surabaya Eco School 20125
Melalui program Surabaya Eco School ini muncul harapan besar untuk membuat perubahan kondisi sekolah yang lebih ramah lingkungan. Wakasek Kesiswaan SMP Muhammadiyah 2 Jamaludin berkata, “Walau kami memiliki keterbatasan lahan seperti ini, kami tetap ingin mewujudkan sekolah yang bisa mengajarkan kepada anak pentingnya menjaga lingkungan hidup.” Harapan itu disampaikan saat pembinaan lingkungan hidup Surabaya Eco School Tunas Hijau bersama Pemerintah Kota Surabaya, Senin pagi (12/9).

Empat berita diatas menggambarkan bahwa pelaksanaan pengelolaan lingkungan setelah kebijakan pemerintah mengajak bekerjasama ormas keagamaan, dilingkungan masyarakat Islam terutama yang berafiliasi langsung dengan ormas semakin meningkat. Meskipun sebelum adanya kebijakan ini, umat Islam telah mengadakan sarasehan ulama dengan menggagas fiqh lingkungan dalam menyikapi isu lingkungan pada tahun 2004. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Lido Lakes, Sukabumi, Jawa Barat ini dihadiri oleh 31 ulama pimpinan pondok pesantren yang berada di Pulau Jawa, Lombok, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Kegiatan seperti sosialisasi, pengenalan melalui pendidikan bahkan sejak usia sekolah dasar yang dilakukan ormas Muhammadiyah. Merupakan hal yang patut diberikan apresiasi meskipun tetap harus diberikan dorongan agar bisa terus berjalan. Karena pengenalan lingkungan dan pengelolaan yang baik terhadap lingkungan harus terus digalakkan secara kontinyu.
Kegiatan yang dilakukan oleh PC NU Pekalongan dengan membuat pengurai limbah merupakan kegiatan yang memiliki nilai positif. Dan harus menjadi pemicu kegiatan-kegiatan sejenis (pengelolaan lingkungan) di pengurus-pengurus lainnya, bahkan seharusnya bisa mengendorse masyarakat secara umum untuk melaksanakan hal tersebut.
Kegiatan eko-pesantren yang telah dilaksanakan pesantren-pesantren di Indonesia diharapkan berjalan secara berkelanjutan, sehingga perintah-perintah dalam Alquran tentang pelestarian lingkungan bukan hanya sekedar lalu bagi Muslim tapi diaplikasikan dalam kehidupan  dan dapat terus berjalan dan menjadikan kaum Muslim terutama di Indonesia sebagai pionir dan ujung tombak dalam melestarikan lingkungan.
Kesimpulan
Mencermati hal-hal diatas, memperlihatkan banyaknya petunjuk dari Tuhan yang dapat dijadikan pedoman untuk mengelola lingkungan. Lalu dengan memahami penjelasan ulama mengenai hal ini dan melihat sikap ormas keagamaan terbesar di Indonesia tentang hal ini sudah seharusnya umat Islam untuk segera kembali memaknai identitasnya sebagai Muslim dengan menjalankan semua perintah Tuhan yang telah termaktub di dalam Alquran.

Langkah pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengajak ormas keagamaan di Indonesia untuk duduk bersama membahas mengenai pengelolaam lingkungan adalah merupakan kebijakan yang strategis. Karena dengan jumlah anggota yang signifikan di Indonesia, hal ini menjadikan peranan ormas NU, Muhammadiyah dan MUI dalam memberikan pemahaman mengenai pengelolaan lingkungan berdasarkan kajian keagamaan kepada umat Islam Indonesia menjadi signifikan. Diharapkan dengan memberikan arahan yang tepat maka peran umat Islam terhadap pengelolaan lingkungan lebih terarah dan lebih baik.

Dengan kembalinya manusia kepada nilai-nilai luhur yang ada di kitab suci agama masing-masing diharapkan mereka dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab ketika mereka hendak berinteraksi lingkungan. Karena setiap perbuatan mereka akan mendapat penilaian dari Tuhan. Dan pengelolaan lingkungan adalah perintah Tuhan yang diberikan kepada manusia ketika mereka diutus ke muka bumi sebagai khalifah yang merupakan manifestasi dari sifat Tuhan yang Mulia yaitu Pemelihara Alam (Rabbul ‘Alamin).

Daftar Pustaka
Al-Qurthuby, Tafsir Al-Qurthubi, Juz VII, hal. 226
Az-Zuhaily, Wahbah (1997). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cet. Dar Al-Fikr.
Durkheim, Emile. (1858-1917). The rules of  sociological method. The Free Press.
Foucault, M. (1983). Afterword: The Subject and Power. In H.L. Dreyfus & P. Rabinow (Eds.). Michel Foucault: Beyond Structuralism & Hermeneutics (pp. 208-226). Chicago: University of Chicago Press.
Mawardi, dkk(2011). Akhlak Lingkungan:Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan. Jakarta:Kemen. LH, dan MLH. PP. Muhammadiyah. 
Muhtadi, dkk(2011). Tingkatkan Taqwa melalui Kepedulian Lingkungan (Peduli Lingkungan dalam Perspektif Lingkungan). Jakarta: Kemen. LH, dan LPBPI. PB. Nadhatul Ulama.
Muhammad, A.S, dkk(2006). Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah). Jakarta: Conservation International Indonesia
MUI(2010). Fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Jakarta:Kementerian Lingkungan Hidup.
Yuliar, Sonny (2009). Tata Kelola Teknologi. Bandung:Penerbit ITB.
 Catatan Kaki
 1 http://www.orangutancentre.org/wp-content/uploads/
bagian%204a.pdf

2http://www.pekalongankota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1022:nu-peduli-lingkungan-luncurkan-torn-microba&catid=82:terkini

3 http://myzone.okezone.com/content/read/2011/08/15/6119/klh-berikan-bantuan-program-eco-pesantren

4 http://www.antarafoto.com/spektrum/v1303193405/seminar-lingkungan-hidup-muhammadiyah

5 http://surabayaecoschool.tunashijau.org/2011/09/smp-muhammadiyah-2-mulai-wujudkan-sekolah-ramah-lingkungan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhirnya ...

Tour de Europe Part 1

perjalanan 4 ... Dan Kejadian Itu Berulang ...